Polsek Anyer Tangkap Pelajar Bersenjata Tajam Usai Tawuran

- Kamis, 16 Oktober 2025

| 13:16 WIB

Polsek Anyer
(FOTO: IST).

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Anyer, Polres Cilegon, Polda Banten, menangkap seorang pelajar yang diduga terlibat tawuran dan membawa senjata tajam jenis pedang.

Kapolsek Anyer IPTU Iwan Sofiyan mengatakan, pelaku berinisial ASA (16) diamankan di Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku kami amankan setelah viral adanya video dan laporan terkait tawuran antar pelajar yang membawa senjata tajam di wilayah Anyer,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, tawuran itu berawal dari tantangan di media sosial Instagram antara dua kelompok remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar.

Kedua kelompok sepakat bertemu di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak–Anyer, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, pada Sabtu (11/10/2025) malam.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua kelompok konvoi menggunakan sekitar 10 sepeda motor. Saat berpapasan, salah satu kelompok mengenali lawannya, yakni RPI (18). Kemudian ASA bersama dua rekannya, A (15) dan Y (15), mengeluarkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 sentimeter dan mengayunkannya ke arah korban,” ujar Iwan.

Korban panik hingga kehilangan kendali saat mengendarai motor. Ia menabrak tembok pagar warga di tikungan jalan hingga mengalami luka di bagian wajah dan kaki serta gigi patah.

Korban kemudian melapor ke Polsek Anyer. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban yang mengenali wajah pelaku, polisi berhasil mengamankan ASA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter dengan gagang besi.
  2. Baju yang digunakan pelaku.
  3. Sepeda motor Honda PCX putih dengan nomor polisi A 5576 UP beserta STNK dan kuncinya.
  4. Dua ponsel merek Vivo dan Oppo.
  5. Bukti percakapan WhatsApp terkait ajakan tawuran.

Atas perbuatannya, ASA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iwan mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran atau geng motor.

“Kami minta orangtua ikut berperan aktif mengingatkan dan memastikan anak-anak sudah berada di rumah maksimal pukul 20.00 WIB. Ini penting agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tukasnya.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top