Pansel Dewan Pengawas dan Direksi BPJS 2026–2031 Resmi Dibentuk, Proses Seleksi Dimulai Pekan Ini

- Senin, 13 Oktober 2025

| 11:01 WIB

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
(FOTO: TANGKAPAN LAYAR).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM — Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.

Pembentukan Pansel ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan dan Keppres Nomor 105/P Tahun 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 pada 19 Februari 2026. Pemerintah berharap proses seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan pimpinan baru yang kompeten serta berintegritas.

Pembentukan Pansel dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

Sesuai ketentuan, setiap Pansel terdiri atas dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat. Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah berasal dari Kementerian Kesehatan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kementerian Keuangan.

Anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan hukum.

Pendaftaran calon anggota Dewas dan Direksi BPJS dibuka pada 14–16 Oktober 2025. Pengumuman pendaftaran telah disampaikan melalui media elektronik dan cetak sejak 9 Oktober 2025.

Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan dan meliputi tiga tahap, yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (yang mencakup pemaparan visi dan misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, serta wawancara), serta tes kesehatan.

Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses seleksi secara terbuka dan profesional.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, profesional, dan berbasis merit. BPJS Kesehatan membutuhkan figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi untuk membawa lembaga ini semakin kuat melayani masyarakat,” ujar Kunta yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sementara Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan optimisme bahwa seleksi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu memperkuat tata kelola lembaga jaminan sosial.

“Kami percaya proses seleksi yang ketat dan objektif ini akan melahirkan calon terbaik bangsa yang siap memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan,” katanya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya proses seleksi agar berlangsung transparan dan akuntabel.

Seluruh informasi mengenai syarat, tata cara pendaftaran, serta jadwal lengkap seleksi dapat diakses melalui laman resmi https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.

Publik diharapkan turut mengawal proses seleksi agar para kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan komitmen dalam memperkuat layanan publik di bidang jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top