SERANG, EKBISBANTEN.COM – DPRD Provinsi Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah memperketat pengawasan terhadap limbah industri, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Banten, pada Kamis (2/10/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Syarifuddin, mengatakan Raperda tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh pelaku industri.
“Prinsip polluter pays atau pencemar membayar sudah kami cantumkan secara eksplisit. Raperda ini juga mengatur konservasi, penghijauan, mitigasi bencana akibat perubahan iklim, serta kewajiban edukasi publik berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak ketiga yang beroperasi di Banten wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengendalian emisi, serta pengelolaan limbah B3.
Raperda ini juga memasukkan muatan lokal, di antaranya perlindungan kawasan adat Baduy, konservasi pesisir, rehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta perlindungan satwa endemik.
Selain itu, DPRD Provinsi Banten juga mendorong penguatan program edukasi lingkungan seperti Adiwiyata di sekolah dan partisipasi publik melalui forum-forum lingkungan.
“Dengan norma yang diatur, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen nyata untuk mengatasi pencemaran, deforestasi, dan dampak perubahan iklim, sekaligus memastikan pembangunan di Banten berjalan berkelanjutan,” katanya.
Raperda juga memuat kewajiban audit lingkungan bagi usaha berisiko tinggi, serta strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang sejalan dengan target nasional net zero emission.
“Ada sanksi administratif maupun pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan dalam Raperda ini,” pungkas Syarifuddin.***