CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam tindakan oknum Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menghalangi jurnalis televisi meliput kebakaran truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (26/9/2025).
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” kata Adhi dalam keterangannya.
Adhi menambahkan, penghalangan liputan tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga publik yang berhak mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. “Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” tegasnya.
Sejumlah jurnalis televisi mengaku dilarang masuk untuk mengambil gambar kebakaran. Salah satunya Iskandar Nasution dari RCTI. “Saya tidak boleh masuk meliput. Humas melarang dengan alasan kejadian sudah ditangani kepolisian. Padahal saya sudah jelaskan bahwa media televisi membutuhkan visual kejadian untuk pemberitaan,” ujar Iskandar.
Ia mengaku sempat meminta izin langsung kepada Humas ASDP Merak, namun tetap ditolak. IJTI Banten menegaskan, tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja pers, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Adhi meminta ASDP Merak memahami dan menghormati kebebasan pers serta tidak menghalangi kerja jurnalistik di lapangan. “Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers,” ujar Adhi.
IJTI Banten juga mengingatkan jurnalis untuk tetap profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan menghormati aturan di lapangan. “Kebebasan pers harus dijalankan seimbang dengan tanggung jawab profesional,” pungkasnya.*