SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dua remaja berinisial AD, 17 tahun, dan SO, 23 tahun, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Keduanya ditangkap karena diduga telah menggauli seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Ironisnya, korban dicabuli secara bergiliran dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki pil tramadol dan hexymer.
“Betul, ada 2 remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis dibawah umur,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (25/9/2025).
Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa, 16 September 2025 lalu. Berawal ketika korban dijemput oleh teman wanitanya untuk jalan-jalan.
“Bukan jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah pacar temannya itu, sudah ada tersangka AD dan SO,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah korban berkenalan dengan AD dan SO, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan mereka bertiga. Setelah ketiganya ngobrol, korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO di Desa Kampung Baru.
“Tersangka SO tinggal sendiri di rumahnya karena kedua orang tua sudah bercerai. Di rumah itu, korban dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka,” jelasnya.
Karena kondisinya mabuk berat, korban tidak berani pulang yang membuat pihak keluarga resah dan melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera menindaklanjuti laporan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolres Serang dan korban diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku semua perbuatannya, bahkan perbuatan cabul itu dilakukan berulang-ulang saat korban masih dalam pengaruh obat keras. Motif kedua tersangka melakukan tindakan asusila itu disebabkan karena terdorong nafsu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.*