Polres Serang Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal Kartu di Mesin ATM, Sudah Beraksi 41 Kali di Tiga Provinsi

- Rabu, 24 September 2025

| 14:56 WIB

Polres Serang
Press Release di Polsek Cikande, Polres Serang. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polres Serang bersama Polsek Cikande meringkus komplotan pencuri uang bermodus ganjal kartu di mesin ATM.

Komplotan ini diketahui telah beraksi 41 kali di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, enam pelaku berhasil diamankan. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengembangan.

“Komplotan ini spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Mereka beraksi di 41 TKP, di antaranya Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang, Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang,” ujar Condro dalam konferensi pers di Mapolsek Cikande, Rabu (24/9/2025).

Tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; Zikri alias Dea (41); dan Ashari alias Ari (42), keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

“Ketiganya kami tangkap di rumah kontrakan di Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September 2025,” kata Condro.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari Izah (42), warga Puri Teratai Cikande, yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp 25,95 juta.

“Korban panik karena kartu ATM-nya terganjal. Salah satu pelaku berpura-pura membantu dan meminta korban memasukkan PIN,” jelas Condro.

“Karena kartu tidak keluar, korban disarankan pergi ke Bank Mandiri. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu dengan alat yang sudah disiapkan lalu menguras saldo melalui tarik tunai dan transfer,” sambungnya.

Korban baru mengetahui tabungannya telah dikuras setelah tiba di Bank Mandiri dan mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande.

“Unit Reskrim dibantu Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku dalam waktu singkat,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang telah dimodifikasi, serta tujuh tusuk gigi yang telah diubah dengan potongan cotton bud untuk menjebak kartu di mesin ATM.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikande dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top