SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menggelar syukuran memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Mapolda Banten, pada Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan.
Selain itu juga hadir para pejabat utama (PJU) Polda Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, GM ASDP Merak Samsudin, serta perwakilan komunitas driver online di Banten.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten memberikan apresiasi kepada seluruh personel lalu lintas atas dedikasi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banten.
Ia menegaskan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara bukan hanya seremonial tahunan, tetapi momen refleksi sejarah sejak lahirnya polisi lalu lintas pada 22 September 1955.
“Lalu lintas kini bukan hanya soal pergerakan orang dan barang, tetapi juga roda pembangunan, cerminan budaya, dan simbol kemajuan bangsa,” katanya.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya disiplin penggunaan sirene dan lampu rotator sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Lampu isyarat dan sirene bukan untuk digunakan sembarangan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan justru mengancam keselamatan dan menimbulkan keresahan,” ujar Irjen Pol Hengki.
Sebagai tindak lanjut arahan Korlantas Polri, Polda Banten mengambil sejumlah langkah, seperti pembekuan sementara penggunaan sirene pada waktu tertentu, evaluasi penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat, serta penerapan skala prioritas pengawalan lalu lintas.
Di akhir acara, Kapolda Banten mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bersinergi menjaga ketertiban lalu lintas di Banten.
“Dirgahayu Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Semoga momentum ini memperkuat komitmen kita mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” tutupnya.*