RPJMD Wajib Cantumkan SPM, DPRD Kabupaten Serang: Ada Sanksi Jika Diabaikan

- Jumat, 19 September 2025

| 08:39 WIB

DPRD Kabupaten Serang

SERANG, EKBISBANTEN.COM – DPRD Kabupaten Serang menegaskan pentingnya memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai prioritas pembangunan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, mengatakan SPM merupakan target wajib karena menyangkut pelayanan dasar yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Target SPM tidak bisa diabaikan. Itu harus tercantum jelas dalam dokumen,” tegas Muhibbin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (18/9/2025).

Menurut Muhibbin, kewajiban memasukkan SPM ke dalam RPJMD sudah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan RPJMD memuat sasaran pokok pembangunan, termasuk capaian SPM.

Kemudian Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang memperkuat kewajiban kepala daerah menyusun perencanaan pemenuhan SPM ke dalam RPJMD dan RKPD.

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut SPM sebagai urusan wajib pelayanan dasar.

“Jika SPM tidak dicantumkan atau tidak tercapai, ada konsekuensi berupa sanksi administratif,” kata Muhibbin.

SPM mencakup enam bidang yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang (air minum dan sanitasi), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Muhibbin menegaskan, keenam bidang tersebut harus menjadi indikator utama dalam setiap penyusunan kebijakan pembangunan.

“Masyarakat menunggu bukti nyata. Tidak cukup hanya program, tetapi harus ada capaian terukur yang dirasakan langsung,” ujarnya.

Sebagai Ketua Pansus RPJMD, Muhibbin memastikan DPRD akan mengawal proses penyusunan RPJMD bersama pemerintah daerah agar visi-misi kepala daerah dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.

“Legislatif dan eksekutif harus berjalan beriringan. Kami pastikan RPJMD benar-benar menjadi panduan pembangunan yang bermanfaat,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan dalam pansus bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan RPJMD menjawab kebutuhan riil masyarakat. Meski seluruh sektor pembangunan penting, Muhibbin menegaskan fokus utama pansus adalah pemenuhan SPM.

“Semua bidang penting, tetapi konsentrasi kami tetap pada pelayanan dasar. Pendidikan, kesehatan, air bersih, perumahan layak, keamanan, dan jaminan sosial harus dirasakan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.

Adapun struktur lengkap Pansus RPJMD Kabupaten Serang terdiri dari Ketua Ahmad Muhibbin (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Azwar Anas (Fraksi Demokrat), dan anggota H. Ahmad Zaeni, Abdul Basit, Afrizal, Dian Damayanti, Zuliyanto, Supiyanto, H. Dahyani, H. Roni Johan, Ahmadi, Pendi, Hj. Fatmawati, Joko Santoso, dan Desi Ferawati.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top