Ikram Wahdi Putra: Penataan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

- Kamis, 18 September 2025

| 16:48 WIB

ASN
Ikram Wahdi Putra. (FOTO: DOK. PRIBADI).

EKBISBANTEN.COM – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66 mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN.

Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 11.737 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pengajuan ini disampaikan melalui Surat Gubernur Banten Nomor B-800.1.1.1/694/BKD/2024 tertanggal 6 Maret 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022.

KemenPAN-RB kemudian memberikan persetujuan melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024 tentang Prinsip Persetujuan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Dalam surat itu, formasi yang disetujui terdiri dari:

  • Tenaga Guru: 4.695 orang
  • Tenaga Teknis: 6.763 orang
  • Tenaga Kesehatan: 279 orang

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten telah menyesuaikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan Anjab dan ABK.

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 503 Tahun 2024 tentang Peta Jabatan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Proses seleksi PPPK kemudian dilaksanakan, dan pada 1 Agustus 2025, Pemprov Banten secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 9.709 PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024.

Masih tersisa 2.028 formasi yang akan diselesaikan pada Tahap II. Selain itu, proses penataan tetap berlanjut untuk tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK, baik yang terdata di database BKN maupun yang belum terdata.

Sebagian dari mereka direncanakan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, meskipun jumlah pastinya belum ditetapkan.

Dari sisi anggaran, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp11,83 triliun dengan belanja pegawai mencapai Rp2,67 triliun atau 22,60% dari total pendapatan.

Persentase ini masih di bawah ambang batas maksimal 30% sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun, dengan bertambahnya jumlah PPPK akibat peralihan status dari non-ASN, belanja pegawai akan meningkat dan mendekati batas maksimal yang diatur undang-undang.

Kondisi ini menuntut Pemprov Banten untuk merumuskan kebijakan yang tepat agar mampu menyeimbangkan dua kepentingan: memenuhi amanat UU ASN untuk menyelesaikan penataan non-ASN, sekaligus mematuhi ketentuan persentase belanja pegawai yang diatur UU HKPD.


*Penulis merupakan Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top