SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Selasa (16/9/2025), dipimpin langsung Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan. Hadir mendampingi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto dan Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan.
Brigjen Pol Hendra menjelaskan bahwa Banten merupakan wilayah strategis sekaligus salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, posisi ini juga membuat Banten rawan menjadi jalur peredaran gelap narkotika.
“Sepanjang 2025, kami berhasil mengungkap 577 kasus dengan 778 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 11,4 kilogram, ganja 547,3 gram, tembakau sintetis 5,9 kilogram, ekstasi 503 butir, dan 313.375 butir obat-obatan,” katanya.
Barang bukti hasil sitaan tersebut kemudian dimusnahkan sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi sabu 3,65 kilogram, ganja 39,6 kilogram, tembakau sintetis 6,49 kilogram, serta 42.440 butir obat-obatan.
“Pemusnahan ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bukti nyata komitmen Polri bersama seluruh elemen bangsa untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas Brigjen Pol Hendra.
Selain penindakan, Polda Banten juga terus memperkuat upaya pencegahan dengan memetakan jalur rawan penyelundupan narkoba melalui laut dan pelabuhan, termasuk Bojonegara dan Indah Kiat, agar peredaran narkoba dapat ditekan sejak dini.***