SERANG, EKBISBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Banten untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Penandatanganan PKS dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9), oleh Kepala BPKAD Sarudin dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekda Zaldi Dhuhana, dan jajaran kepala OPD turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang diteken sebulan lalu. “Tahap awal kerja sama ini untuk pembayaran gaji 486 PPPK melalui Bank Banten,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemkab masih mengkaji kerja sama lanjutan seperti pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten. “Setahap demi setahap akan kami lakukan agar memberi dampak positif bagi pegawai dan perekonomian daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengapresiasi kepercayaan Pemkab Serang. “Kami yakin sinergi ini akan terus berkembang, termasuk kerja sama bisnis lain di masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BPKAD Sarudin menyebut penggajian 395 PPPK pengangkatan 2023 akan dipindahkan ke Bank Banten. “Nilainya sekitar Rp1,5 miliar per bulan atau Rp150 miliar per tahun,” tukasnya.*