Akun Instagram DPRD Kota Serang Diduga Diretas, Unggah Konten Judi Online

- Senin, 15 September 2025

| 00:23 WIB

Instagram DPRD Kota Serang
Salah satu postingan yang diunggah Instagram DPRD Kota Serang. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR IG DPRD KOTA SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Akun Instagram DPRD Kota Serang, @dprdkotaserang, diduga diretas setelah muncul unggahan yang menampilkan promosi judi online pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.

Unggahan tersebut memuat tiga video yang menampilkan situs derowin.com, mulai dari cara mendaftar hingga penarikan dana. Konten itu langsung memicu perhatian warganet karena diunggah melalui akun resmi lembaga pemerintahan.

Promosi judi online melalui akun resmi pemerintah dianggap melanggar hukum. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang penyebaran konten bermuatan perjudian, sementara Pasal 303 KUHP mengatur larangan praktik perjudian.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Berdasarkan revisi UU ITE tahun 2024, ancaman hukuman bahkan dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kota Serang belum memberikan pernyataan resmi apakah akun tersebut benar-benar diretas atau ada penyalahgunaan akses oleh pihak tidak bertanggung jawab.***

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top