JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Penjelasan ini disampaikan melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 sebagai respons atas ramainya perbincangan publik mengenai isu “pajak warisan”, khususnya saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.
DJP menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagaimana diatur pada Pasal 200 ayat (2) PMK-81/2024.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. “Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai PPh,” tulisnya.
DJP juga meluruskan kerancuan di masyarakat antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh, sedangkan BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Melalui keterangan ini, DJP mengimbau masyarakat memahami ketentuan perpajakan terkait warisan secara tepat. Tidak ada PPh atas warisan, dan ahli waris berhak mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, mengakses situs resmi DJP di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau memanfaatkan kanal resmi DJP lainnya.