SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mendesak pemerintah daerah menutup perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, namun jika peringatan tidak diindahkan, penutupan harus dilakukan.
“Kalau sudah diingatkan tapi tetap membandel, maka penutupan adalah langkah yang harus diambil,” kata Azwar saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (29/8/2025).
DPRD Kabupaten Serang menemukan sejumlah perusahaan masih mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama.
Padahal, aturan sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Tata Ruang (ITR), dan Wilayah Peruntukan Ruang (WPR).
Menurut Azwar, sebagian perusahaan telah merespons dan bersedia menyesuaikan dengan aturan baru.
Selain soal perizinan, ia juga menyoroti dampak lingkungan. Salah satu kasus yang mencuat adalah keluhan nelayan di Bojonegara yang kesulitan melaut akibat pendangkalan muara sungai.
DPRD meminta PT Harapan Teknik Shipyard segera melakukan pengerukan agar akses kapal nelayan tidak terganggu.
Azwar menambahkan, meski banyak pelanggaran ditemukan, penindakan harus dilakukan secara bertahap dan humanis agar tidak menimbulkan dampak serius terhadap ketenagakerjaan.
“Kalau kita terlalu tegas tanpa mempertimbangkan dampaknya, bisa menambah angka pengangguran,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum, dan pemerintah daerah harus siap mengambil langkah tegas jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil. (Aden)