DPRD Kabupaten Serang Dukung PSEL Atasi Sampah, Mahasiswa Ingatkan Soal Regulasi

- Kamis, 28 Agustus 2025

| 08:09 WIB

HMI
(FOTO: DOK. HMI).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menyatakan dukungan penuh terhadap program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Serang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibin, menyebut PSEL sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

“Alhamdulillah, kita apresiasi Ibu Bupati Serang Ratu Rachmatuz Zakiyah. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Kementerian Lingkungan Hidup, akhirnya program PSEL bisa kita dapatkan,” ujar Muhibin usai menghadiri diskusi Kemah Kebangsaan.

Menurut Muhibin, saat ini PSEL sudah memasuki tahap koordinasi administratif dan teknis. Pemerintah daerah juga menyiapkan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui skema tukar-menukar aset (ruislag) di dua lokasi, yakni Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Mancak.

“Ruislag ada dua opsi, di Sigedong dan Desa Luwuk. Sekarang masih dalam proses perhitungan nilai aset Pemkab dengan pihak swasta. Mudah-mudahan cepat selesai sehingga PSEL bisa segera berjalan,” jelasnya.

Terkait adanya penolakan sebagian warga, Muhibin menilai hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi. Ia menekankan bahwa PSEL bukan sekadar tempat pembuangan, tetapi fasilitas pengolahan sampah yang bisa menghasilkan energi listrik.

“Pemerintah memfasilitasi infrastruktur, tapi kesadaran masyarakat juga penting. Jangan buang sampah sembarangan. Konsep 3R (reduce, reuse, recycle) harus tetap diterapkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Eman Sulaeman, mengatakan pihaknya turut mengkaji pelaksanaan PSEL. Namun, ia menyoroti regulasi pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang yang masih diserahkan ke masing-masing kecamatan.

“Kami meminta perda itu direvisi. Kalau dikembalikan ke kecamatan, pengelolaan sampah tidak akan maksimal. Sampah tetap menumpuk di Kabupaten Serang,” kata Eman.

Menurut Eman, HMI mendukung PSEL jika dijalankan sesuai aturan. Namun, Pemkab Serang diminta tidak memaksakan program bila belum siap secara teknis maupun finansial.

“Soal di Mancak, masyarakat sebenarnya bukan menolak PSEL, tapi soal harga tanah. Kalau pemerintah tidak bisa membayar sesuai nilai wajar, harus cari solusi lain, cari lahan lain,” ujarnya.

Eman menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan regulasi, tetapi juga kesadaran masyarakat.

“Intinya, masyarakat harus sadar dulu soal sampah. Setelah itu, infrastruktur dan sistem pemerintah bisa berjalan efektif,” pungkasnya. (Aden)

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top