Bawaslu Kota Serang Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

- Selasa, 26 Agustus 2025

| 10:52 WIB

Bawaslu Kota Serang
(FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Aston Serang Hotel and Convention Center, Selasa (26/8/2025).

Acara ini mengusung tema “Penguatan Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Bawaslu dalam Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu-Pemilihan”.

Diskusi panel dipandu Anggota Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Putra Satria, Ketua APD Kota Serang Faridi, serta Founder Institut Riset Indonesia Dian Permata.

Selain itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Andi Zastrawati, turut hadir secara daring sebagai pembicara kunci melalui Zoom Meeting.

Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Serang, Deni Radita Prihandana, mengatakan meski tahun 2025 tidak terdapat tahapan pemilu, keberadaan Bawaslu tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pemilu.

“Penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu harus dilakukan sebagai wujud konsolidasi demokrasi menuju demokrasi yang substansial,” ujar Deni.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyebut kegiatan ini juga menjadi ajang refleksi atas pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia menilai pemilu di Kota Serang berjalan relatif baik meski masih ada sejumlah catatan, salah satunya terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas TPS.

“Kalau dibandingkan Pemilu 2019 atau Pilkada 2018, jumlah pelanggaran pidana menurun. Pada Pemilu 2024, Alhamdulillah tidak ada kasus pidana yang kami tangani. Namun tetap ada catatan, terutama soal teknis dan keterbatasan SDM pengawas,” katanya.

Agus Aan menegaskan, pemilu merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Bawaslu atau KPU.

Karena itu, masukan dari masyarakat, partai politik, hingga perguruan tinggi sangat penting untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Masukan-masukan pada hari ini akan kami susun menjadi draf dan disampaikan kepada Komisi II DPR RI,” jelas Agus Aan.

“Nantinya, masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi maupun penyusunan undang-undang pemilu, sehingga bermanfaat bagi demokrasi ke depan,” sambungnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top