SERANG, EKBISBANTEN.COM — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel sebuah pabrik pengolah limbah di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis (21/8/2025).
Pabrik tersebut disegel lantaran tetap beroperasi meski sebelumnya sudah dikenai sanksi administrasi.
“Ini sebenarnya sudah dikeluhkan masyarakat dan sebelumnya sudah diberi sanksi administrasi paksaan pemerintah. Namun ternyata yang bersangkutan masih beroperasi,” kata Hanif di lokasi.
Hanif menyebut, pabrik itu tidak memiliki perizinan lingkungan yang memadai, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan juga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Berdasarkan hasil sidak, kandungan bahan yang bisa diolah perusahaan sangat rendah, yakni di bawah 10 persen. Padahal, untuk industri sejenis, seharusnya mampu mengolah bahan dengan kandungan 50–60 persen.
“Ini menunjukkan sisa 90 persen adalah limbah B3 yang sangat berbahaya,” tegas Hanif.
Sidak tim Kementerian LHK sempat mendapat perlawanan dari pihak perusahaan. Bahkan, Hanif menyebut sejumlah wartawan ikut menjadi korban.
“Kami sangat menyesalkan adanya perlawanan dari pelaku bisnis. Saya juga menyesalkan ada teman-teman wartawan yang jadi korban,” ujarnya.
Hanif meminta dukungan kepolisian agar kasus ini diusut tuntas dan menimbulkan efek jera. Ia menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal pemberatan terhadap perusahaan.
“Kami akan kenakan pasal pemberatan, mulai dari pasal kesengajaan menimbulkan pencemaran (Pasal 98) dan Pasal 106, serta pidana umum,” kata Hanif.
Menurut dia, kasus serupa pernah terjadi pada 2023. Pabrik yang sama saat itu sudah disegel, namun kembali beroperasi.
“Ini sudah disegel tahun 2023. Lalu tahun 2025 kita ulangi lagi (sidak). Kemarin ada pengaduan dari wartawan ke saya langsung bahwa mereka masih beroperasi, ternyata memang seperti ini,” ungkapnya.
Selain sidak pabrik limbah, Hanif juga menindaklanjuti laporan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penolakan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat.
“Ada laporan dari Menteri KKP terkait ditolaknya ekspor udang kita ke Amerika Serikat karena diindikasikan mengandung radioaktif,” ungkapnya.
Dari penelusuran awal, dugaan sumber radioaktif berasal dari cesium 137 yang ditemukan di lokasi pengolahan udang di Cikande. Hanif menyebut bahan baku udang berasal dari Lampung, tetapi proses pengolahannya dilakukan di Cikande.
“Ini agak aneh, kok tiba-tiba ada cesium di pengolahan udang. Kami akan telusuri sampai tuntas, ini berbahaya bagi kita semua,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Hanif memastikan akan menurunkan ahli nuklir agar sumber radioaktif segera diketahui dan tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian besar di sektor ekspor. (Aden)