SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan penyitaan aset secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada 4–8 Agustus 2025.
Adapun, langkah tersebut dilakukan untuk menagih tunggakan pajak sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.
Dalam keterangan resmi yang diterima Ekbisbanten.com, Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Mokh. Solikhun menyebutkan, penyitaan dilakukan terhadap 18 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp27,92 miliar.
Dari aksi ini, petugas berhasil mengamankan 20 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp3,34 miliar. Aset yang disita meliputi:
- 2 bidang tanah senilai Rp765 juta
- 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta
- 1 unit apartemen senilai Rp850 juta
- 9 rekening bank senilai Rp1,125 miliar
- Uang tunai Rp50 juta
- 1 sepeda motor senilai Rp20 juta
- 4 mobil senilai Rp395 juta
Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023.
Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan pendekatan persuasif, namun para penunggak pajak tidak kunjung melunasi utang mereka.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan di Banten serta menjaga penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan APBN,” ujar pihak Kanwil DJP Banten.*