SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polemik kepemilikan delapan pulau di Teluk Banten kembali mencuat setelah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan keinginannya mengambil alih pulau-pulau tersebut untuk dimasukkan ke wilayah Kota Serang.
Budi beralasan, secara historis dan geografis, pulau-pulau itu masuk wilayah Kota Serang serta berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun delapan pulau tersebut adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan bahwa kedelapan pulau tersebut secara sah masuk wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang.
“Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang sudah jelas. Di pasal 5 disebutkan batas wilayah Kota Serang di sebelah utara adalah Teluk Banten, tetapi tidak ada satu pun dari delapan pulau itu yang disebut masuk wilayah Kota Serang,” kata Farhan, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara tegas menyatakan delapan pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Serang.
Dari sisi historis, Farhan menyebut Kabupaten Serang telah mengelola pulau-pulau tersebut jauh sebelum Kota Serang terbentuk. “Secara administratif, semua urusan delapan pulau ini di bawah Kabupaten Serang. Jadi tidak benar jika disebut kami menelantarkannya,” ujarnya.
Mengenai alasan kedekatan geografis beberapa pulau dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Farhan menilai hal itu tidak relevan. “Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan juga berarti melepaskan pulau-pulau tersebut. Acuannya tetap hukum,” tegasnya.
Farhan mengaku belum mengetahui secara detail rencana Pemkot Serang untuk mengambil alih pulau-pulau itu. Menurutnya, wacana seperti ini sebaiknya dikaji matang sebelum dibuka ke publik.
“Sah-sah saja Pemkot menanyakan ke Kementerian Dalam Negeri jika ingin tahu potensi wilayahnya. Tapi kami punya dasar hukum yang kuat untuk mempertahankannya,” pungkasnya. (Aden)