SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda pajak. Program menarik ini digulirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kota Serang.
Program penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah ini berlaku mulai 1-31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, program ini digulirkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 197 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.
“Program ini kami berikan dalam rangka HUT ke-80 RI dan HUT ke-18 Kota Serang. Program penghapusan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah Kota Serang. Jadi saya mengajak kepada seluruh warga Kota Serang untuk manfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum waktunya berkahir,” ujar W. Hari Pamungkas, Senin (4/8/2028).
Hari mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada warga Kota Serang sekaligus upaya strategis untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
“Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masyarakat Kota Serang banyak sekali yang menunggu program bebas denda ini, karena membantu meringankan tunggakan/piutang mereka,” katanya.

Adapun sembilan jenis pajak daerah Kota Serang yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak ini meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hiburan dan pajak parkir.
Selain itu, pajak lain yang mendapatkan penghapusan denda pajak adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air, serta pajak air tanah.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada warga Kota Serang yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program keringangan pajak pada periode ini. Mengingat batas waktu program ini adalah sampai 31 Agustus 2025. Mari bersama-sama berkontribusi membangun Kota Serang ini dengan taat membayar pajak,” Imbau Hari.
Bayar Pajak Makin Mudah
Sebagai informasi, dalam rangka memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakan, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA.
Tak hanya itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran modern melalui E-commerce Tokopedia dan Bukalapak, Aplikasi Digital sepertu Gojek (GoTagihan) dan OVO, Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR.
Dengan memenfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pemabayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang.
“Perlu kami sampaikan target pendapatan pajak daerah sampai dengan triwulan III ini sebesar Rp 260 Milyaran. Sedangkan realisasi pendapatan pajak daerah sampai akhir Juli sekitar Rp 173 Milyaran,” pungkasnya. (ADV)