DJP Pastikan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 atas Pembelian Emas

- Sabtu, 2 Agustus 2025

| 09:46 WIB

Emas Batangan
Ilustrasi emas batangan. (FOTO: EMASMINI).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Kepastian ini menyusul diterbitkannya dua aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpajakan di sektor usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Kedua PMK ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan baru ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan mencegah tumpang tindih pemungutan pajak yang sebelumnya terjadi dalam transaksi emas batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa aturan sebelumnya kerap membingungkan pelaku usaha dan menimbulkan beban ganda.

“Sebelumnya, penjual memungut PPh 0,25%, dan pembeli dari LJK Bulion juga memungut 1,5% atas transaksi yang sama. Ini yang kami perbaiki melalui dua PMK baru tersebut,” ujar Rosmauli.

Aturan Baru Pajak Emas

PMK 51/2025 mengatur PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian emas batangan, termasuk:

  • Penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.
  • Pengecualian PPh Pasal 22 untuk transaksi dari konsumen akhir ke LJK Bulion dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Sementara itu, PMK 52/2025 merupakan revisi atas PMK 48/2023, yang memperjelas skema pemungutan pajak dalam perdagangan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata.

Dalam PMK 52/2025, disebutkan bahwa PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas oleh:

  • Pengusaha kepada konsumen akhir
  • Wajib Pajak UMKM dengan skema PPh final
  • Wajib Pajak yang memiliki SKB PPh 22
  • Penjualan ke Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK Bulion.

Bukan Pajak Baru

Rosmauli menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian untuk menghindari duplikasi pemungutan.

“Kami menyesuaikan regulasi agar lebih adil dan efisien sesuai dinamika sektor keuangan, khususnya di bidang usaha bulion dan emas batangan,” tuturnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui isi lengkap PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 dapat mengaksesnya melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top