SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah menghadapi persoalan darurat sampah akibat keterbatasan lahan untuk pembuangan dan pengelolaan limbah.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang kini tengah mengkaji lokasi baru untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, mengatakan salah satu lokasi yang sedang dikaji berada di wilayah Luwuk, Kecamatan Gunungsari.
“Saat ini masih dalam tahap penjajakan. Lokasinya belum ditetapkan, namun kami sudah melakukan kajian awal dan peninjauan lapangan,” ujar Furqon saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, kebutuhan lahan untuk fasilitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut diperkirakan minimal seluas lima hektare. Namun, lahan tersebut saat ini masih berstatus milik warga.
“Kami berharap ada partisipasi dari masyarakat. Semua masih dalam proses, dan keputusan final ada di tangan Bupati,” ujarnya.
Furqon menambahkan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan besaran anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Pemkab Serang sudah memiliki fasilitas pengolahan sampah di Kecamatan Kibin yang telah beroperasi.
Tempat ini menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah dan dapat menggantikan batu bara.
“Pengolahan sampah menjadi RDF adalah solusi ramah lingkungan dan juga menguntungkan masyarakat,” kata Furqon.
Upaya pengembangan lokasi baru ini diharapkan dapat mengurangi beban pengelolaan sampah dan menjawab krisis yang tengah dihadapi oleh Kabupaten Serang.*