BPK Temukan Denda Pajak Rp1,45 Miliar, Bapenda Kabupaten Serang Klaim 70 Persen Sudah Tertagih

- Selasa, 15 Juli 2025

| 10:42 WIB

Bapenda Serang
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk saat di temui di ruang kerjanya. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan piutang denda pajak sebesar Rp1,45 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.

Per 31 Desember 2024, total piutang denda yang belum tertagih tercatat sebesar Rp1.455.420.386, yang berasal dari keterlambatan pembayaran sejumlah wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan penagihan, termasuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari, dan sebagian piutang sudah tertagih. Saat ini sudah sekitar 70 persen yang melakukan pembayaran,” kata Nizam saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7).

Nizam merinci bahwa piutang tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Ia juga menyebut salah satu contoh wajib pajak yang telah melunasi tunggakan adalah Marbella Hotel.

“Contoh, piutang dari pajak hotel yang sempat tertunggak, salah satunya dari Marbella, sudah dibayar. Artinya, kami terus bergerak menagih,” ujarnya.

Sementara itu, sekitar 30 persen dari total piutang masih dalam proses penagihan. Nizam memastikan bahwa para wajib pajak tersebut tengah menyiapkan pelunasan kewajiban mereka.

“Yang belum membayar, sedang kami dorong dan komunikasi terus dilakukan. Mereka sedang proses menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Guna mengoptimalkan penagihan, Bapenda Kabupaten Serang menjalankan berbagai langkah strategis, mulai dari menggandeng Kejaksaan hingga program penagihan langsung ke lapangan, seperti program “ketuk pintu”.

“Kami intensifkan penagihan lapangan. Selain dengan Kejari, kami juga lakukan pendekatan langsung agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya,” imbuhnya.

Nizam berharap ke depan tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Serang dapat meningkat, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal untuk menopang pembangunan.

“Pajak ini ujungnya kembali ke masyarakat. Untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan warga,” pungkasnya.***

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top