SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Aim Nursalim Saleh, melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, (9/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan di wilayah Banten.
Audiensi tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejati Banten, Siswanto, beserta jajaran.
Keduanya membahas strategi kolaboratif antara DJP dan Kejaksaan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak dan mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami menyadari pentingnya dukungan aparat penegak hukum dalam keberhasilan penerimaan negara. Karena itu, koordinasi yang kuat dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis,” kata Aim.
Ia menambahkan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari langkah memperkuat sinergi kelembagaan yang berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek penindakan, tapi juga pencegahan dan edukasi hukum perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Siswanto menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum pajak yang transparan, adil, dan akuntabel.
“Kolaborasi yang erat sangat dibutuhkan untuk mencegah kerugian negara akibat pelanggaran pajak. Selain penegakan, kita juga perlu memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar Siswanto.
Sebagai simbol keharmonisan antarinstansi, kedua pihak saling bertukar cendera mata di akhir pertemuan.
DJP dan Kejati Banten sepakat melanjutkan sinergi ini dalam bentuk program bersama untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Provinsi Banten.*