SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang menghebohkan jagat media sosial. Yang mengejutkan, pihak sekolah menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara internal dan tidak dibawa ke ranah hukum.
Mantan Kepala SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman, menyebut bahwa tindakan terhadap pelaku, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Harus mengikuti prosedur kepegawaian.
“Kami tidak bisa serta-merta memberhentikan PPPK. Harus ada proses, seperti pembinaan dan pelaporan ke BKD,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Ade juga mempertanyakan urgensi pelaporan ke instansi lain karena menurutnya, kasus tersebut sudah dianggap selesai di lingkungan sekolah dan masyarakat. “Sudah selesai secara internal dan kekeluargaan,” tambahnya.
Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.
Namun, ketika ditanya mengenai langkah hukum, jawabannya mengundang tanda tanya. “Kami sudah perketat pembinaan. Kalau sudah damai, ya tidak perlu ke jalur hukum,” ujar Nurdiana.
Sikap ini memicu reaksi publik, terlebih karena pelaku hanya dicopot dari jabatannya, namun tetap diizinkan mengajar.
Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tubagus M. Hasan Fuad, menyatakan pihaknya akan bersikap tegas jika pelaku mengulangi perbuatannya.
“Kalau diulang, kami akan jadi pihak pertama yang mengusulkan pemecatan dan proses hukum,” tegas Hasan.
Ia juga mengklaim bahwa keluarga korban telah memaafkan pelaku, sehingga sekolah memutuskan untuk tidak melibatkan pihak kepolisian.
Kendati begitu, banyak pihak menilai langkah sekolah terlalu lunak, mengingat dugaan pencabulan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya ditangani aparat penegak hukum, bukan diselesaikan secara internal.***