SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat 22 temuan dengan 75 rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai arahan, 14 rekomendasi belum sesuai, dan 13 lainnya belum ditindaklanjuti.
Ketika ditanya soal temuan tersebut, Rachmatuzakiyah enggan memberikan keterangan. “Oh itu nanti ya, kita fokus konsentrasi untuk hari ini,” kata Zakiyah singkat kepada Ekbisbanten.com usai menghadiri acara Penyerahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang, Jalan Veteran Nomor 1, Kota Serang, pada Rabu (2/7/2025).
Acara tersebut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah, Wakil Bupati Serang Najib Hamas, serta para perwakilan koperasi desa. Usai acara, Zakiyah yang juga istri Menteri Desa Yandri Susanto, langsung meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan wartawan.
Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran dan Ketidaksesuaian Kontrak
Dalam laporan BPK, terdapat sejumlah temuan signifikan, di antaranya:
- Belanja jasa konsultansi konstruksi pengawasan pada lima perangkat daerah tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp182.132.954,79. Dari jumlah tersebut, telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp84.075.344,09, sementara sisanya sebesar Rp98.057.610,70 belum dikembalikan.
- Belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan terdapat keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp323.172.732,35 dan potensi kerugian dari denda yang belum diterima sebesar Rp32.988.316,75. Dari total tersebut, baru Rp78.953.801,73 yang disetor kembali ke kas daerah, sehingga masih terdapat selisih Rp277.207.247,37.
- Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR juga tidak sesuai kontrak, dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp289.634.258,51.
- Penatausahaan aset tetap pada Pemkab Serang dinilai belum tertib. BPK mencatat bahwa tanah dan bangunan milik daerah pada PT WBP belum dicatat sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kondisi ini menyebabkan neraca aset tetap per 31 Desember 2024 tidak akurat.
BPK meminta Pemkab Serang segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.*