BPK Bongkar Dugaan ‘Permainan’ di Balik Kerja Sama Parkir RSDP Serang

- Rabu, 2 Juli 2025

| 11:45 WIB

RSDP Serang
Pintu masuk parkir mobil di RSDP Serang. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejanggalan dalam kerja sama operasional (KSO) lahan parkir RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang mencuat ke permukaan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidakberesan dalam perjanjian kerja sama antara manajemen rumah sakit milik Pemkab Serang itu dengan pihak ketiga, PT HBM.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang per 31 Desember 2024, BPK menyoroti bahwa perjanjian kerja sama tersebut justru merugikan RSDP.

Penyebabnya, perjanjian tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya dinilai sangat lemah.

“Hal tersebut mengakibatkan bagi hasil atas Perjanjian KSO dengan PT HBM belum menguntungkan RSDP,” tulis BPK dalam dokumen resmi yang dikutip Rabu (2/7).

Sebelumnya, lahan parkir seluas 5.965 meter persegi itu dikelola oleh PT PRKW dengan sistem sewa tetap sebesar Rp40 juta per bulan hingga kontrak berakhir pada November 2026.

Namun, kerja sama itu dihentikan sepihak pada November 2023 dengan alasan wanprestasi. Sayangnya, peralihan pengelolaan ke PT HBM sejak Januari 2024 justru makin memperparah kondisi.

Nilai sewa yang dibayarkan oleh PT HBM selama 2024 hanya sebesar Rp310 juta. Padahal, menurut BPK, nilai wajar seharusnya mencapai Rp448 juta sesuai perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Di mana menurut BPK ada selisih Rp138 juta lebih rendah dari nilai pasar. Parahnya lagi, skema kerja sama diubah menjadi sistem bagi hasil sebesar 35 persen dari pendapatan setelah dikurangi biaya operasional.

Namun, perjanjian tersebut tidak mengatur secara detail jenis dan batasan biaya operasional yang boleh dibebankan.

“Dalam perjanjian tidak ada ketentuan tentang batasan wajar biaya administrasi, jumlah pegawai, atau penggunaan sarana pendukung seperti internet dan alat tulis,” tulis BPK.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyebut manajemen RSDP lalai dalam melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan dari PT HBM.

Tidak ada pengujian terhadap pendapatan dan kewajaran biaya operasional yang dilaporkan, baik oleh Direktur, Tim KSO, maupun Satuan Pemeriksa Internal (SPI).

“SPI RSDP belum pernah melakukan pemeriksaan mengenai kesesuaian pendapatan dan kewajaran biaya operasional yang dilaporkan oleh PT HBM,” demikian bunyi laporan BPK.

Manajemen RSDP sendiri mengakui kelemahan dalam pelaksanaan kerja sama ini dan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Bupati Serang agar menginstruksikan Direktur RSDP untuk merevisi perjanjian kerja sama dengan PT HBM.

Salah satunya adalah mengatur secara rinci skema bagi hasil dan batasan biaya operasional. BPK juga meminta SPI melakukan audit bulanan terhadap laporan yang disampaikan pihak pengelola parkir.

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top