Bajawa Flores di Kota Serang Terancam Gagal Buka, Terkendala Aturan Pajak Hiburan

| Senin, 30 Juni 2025

| 12:51 WIB

Bajawa Flores
Sebuah bangunan di Kota Serang yang disinyalir akan menjadi Bajawa Flores.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rencana pembukaan gerai Bajawa Flores di Kota Serang terancam gagal. Hal ini menyusul belum jelasnya aturan terkait pajak hiburan yang dikenakan terhadap usaha yang menyajikan live music atau hiburan serupa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini sedang meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini menjadi dasar penarikan pajak hiburan, termasuk untuk usaha kuliner dengan unsur hiburan seperti Bajawa Flores.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan revisi Perda diperlukan karena adanya kendala pada sistem perizinan yang kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) terpusat.

“Perda itu mau direvisi. Karena kita kan terhalang, kalau OSS itu langsung ke pusat, jadi kita nggak bisa tahu izinnya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Wali Kota Serang, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang hanya mengantongi izin sebagai restoran, meskipun dalam praktiknya menyajikan hiburan seperti DJ atau live music yang semestinya dikenai pajak hiburan.

“Kalau misalkan dia ada DJ-nya, atau live music, ya harus ada izin ke kita juga,” ujarnya.

Kondisi ini berdampak langsung pada sejumlah usaha yang tengah bersiap membuka gerai di Kota Serang, salah satunya Bajawa Flores. Tanpa kejelasan regulasi, Pemkot belum bisa memproses izin operasional tempat tersebut.

Spekulasi soal kehadiran Bajawa Flores di Serang sempat mencuat lewat unggahan akun TikTok @bramarkumbara007.

Dalam video tersebut, terlihat bangunan yang sedang dibangun di kawasan Jalan Raya Jakarta, Panancangan, Cipocok Jaya, tak jauh dari Kampus Untirta.

Unggahan itu menuai beragam respons dari warganet. Sebagian menyambut positif rencana pembukaan Bajawa Flores yang dianggap bisa menambah pilihan tempat nongkrong.

Namun ada pula yang mempertanyakan soal izin dan potensi dampaknya terhadap ketertiban umum.

Pemkot Serang belum bisa memastikan kapan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan rampung. Selama revisi belum disahkan, rencana pembukaan Bajawa Flores masih harus menunggu kejelasan regulasi.***

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top