Langgar Izin Tinggal, 4 WNA Asal India dan Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang

| Kamis, 19 Juni 2025

| 12:02 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang
(FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal India dan Pakistan karena melanggar izin tinggal.

Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Serang, Kamis (19/6/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menjelaskan dua WNA asal India diamankan di wilayah Kabupaten Pandeglang karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Pada 3 Juni 2025, tim Inteldakim menemukan dua WNA India melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan. Hari ini juga kami lakukan deportasi terhadap mereka,” ujar I Gusti Agung.

Selain itu, dua WNA asal Pakistan turut dideportasi setelah ketahuan bekerja secara ilegal di Kabupaten Serang. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun ditemukan bekerja di sebuah perusahaan.

“Penindakan bermula dari laporan masyarakat dan Timpora pada 10 Juni. Setelah kami tindak lanjuti pada 12 Juni, yang bersangkutan langsung kami deportasi malam ini juga,” katanya.

Imigrasi Serang juga memberikan tindakan penangkalan terhadap WNA asal Pakistan itu selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

I Gusti Agung mengakui bahwa pengawasan orang asing masih menghadapi tantangan terutama terkait luas wilayah dan keterbatasan SDM.

Untuk itu, pihaknya menggandeng Tim PORA di tingkat kabupaten/kota serta mengajak masyarakat dan media untuk aktif melapor.

“Pengawasan tak bisa kami lakukan sendiri. Dukungan masyarakat dan media sangat penting,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan proporsional.

“Kami tidak anti orang asing, tapi mereka harus taat aturan dan memiliki izin tinggal yang sesuai,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Imigrasi Serang juga mengembangkan program desa binaan yang bertujuan mengedukasi warga tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara legal serta memantau keberadaan WNA di wilayah tersebut.*

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top