SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar sosialisasi Aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di salah satu Hotel di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Rabu (28/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Serang menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang.
Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi, informasi, edukasi, dan partisipasi lintas instansi, terutama kepada perusahaan dan penjamin orang asing.
“Kegiatan ini bertujuan agar para pihak memahami tata cara penggunaan Aplikasi Molina melalui situs resmi Imigrasi,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Laniy Meitia Putri.
Ia menyebut Molina merupakan inovasi digital yang memudahkan permohonan visa dan izin tinggal keimigrasian.
Sosialisasi juga menghadirkan sejumlah narasumber. Dari Imigrasi Serang, Heldy Khair Raja Ihksan (Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian) menjelaskan teknis penggunaan aplikasi.
Sementara dari Disnakertrans, De Safari Nayadikarya membahas ketenagakerjaan orang asing, dan Titi Mutiara Hijayanti dari Dukcapil menjelaskan pendaftaran surat keterangan tempat tinggal untuk WNA.
Melalui sosialisasi ini, Imigrasi berharap perusahaan pengguna tenaga kerja asing dan para penjamin dapat mengakses layanan Molina secara cepat, tepat, dan mudah.*