SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polda Banten melalui Subdit II Harda Ditreskrimum menangkap mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, berinisial AH, atas dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp895 juta.
AH diringkus di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (22/5), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa AH mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi.
Dana yang dicairkan tidak pernah diteruskan kepada peminjam, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini dilaporkan pada 3 Maret 2025 oleh Muhammad Rivaldo Lyani. Hasil audit internal mengungkap kerugian mencapai Rp895 juta,” ujar Dian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya SK jabatan dan mutasi AH, slip gaji, laporan audit, formulir pinjaman, rekening koran, dan bukti pengeluaran kas sebesar Rp160 juta.
AH dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polda Banten akan menindak tegas setiap penyalahgunaan jabatan, terutama yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat,” tegas Dian.*