Polda Banten Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Charlie Candra Ditangkap

| Selasa, 20 Mei 2025

| 13:18 WIB

Charlie Candra
Charlie Candra ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polda Banten menangkap Charlie Candra (49) dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Tangerang. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti mengajukan balik nama sertifikat yang sudah dibatalkan BPN.

“Charlie Candra mengajukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo dari nama Sumita Chandra ke namanya sendiri. Padahal sertifikat itu sudah dibatalkan karena berdasarkan AJB palsu,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini bermula dari pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1982 antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja. AJB itu kemudian digunakan untuk menerbitkan SHM yang akhirnya dimiliki oleh Sumita Chandra.

Namun, cap jempol The Pit Nio dalam AJB tersebut terbukti dipalsukan oleh Paul Chandra. Pemalsuan itu sudah dibuktikan lewat putusan Pengadilan Negeri Tangerang tahun 1993.

“Sumita Chandra pernah jadi tersangka dan DPO, tapi meninggal di Australia tahun 2015. Meski begitu, ahli warisnya termasuk Charlie Candra tetap menggunakan SHM itu,” ujar Kombes Pol Dian.

Charlie diketahui mengajukan balik nama melalui notaris pada Februari 2023. Dalam prosesnya, dia juga membuat surat pernyataan bahwa dirinya menguasai lahan tersebut, padahal tidak.

“Ini jelas upaya penguasaan secara tidak sah. Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri,” tegas Ditreskrimum Polda Banten.

Charlie dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti formulir balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top