Kasus Pemerasan Proyek CAA Rp5 Triliun Belum Tamat, Polda Banten Buka Peluang Tersangka Tambahan

| Selasa, 20 Mei 2025

| 12:18 WIB

Dirreskrimum Polda Banten
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering (CEE), kontraktor pemenang proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IA), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ). Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap perwakilan PT CEE dengan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi, termasuk dua saksi ahli pidana. “Dari total 22 saksi, tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya, 17 masih berstatus saksi, dan dua lainnya adalah saksi ahli pidana,” kata Kombes Pol Dian kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, terutama dari pihak subkontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. “Besok, Rabu (21/5/2025), akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti baru dari para subkon, sangat mungkin ada penambahan tersangka,” jelasnya.

Kombes Dian menambahkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak-pihak yang videonya sempat viral di media sosial, tetapi juga terhadap berbagai pihak terkait, seperti PT Chengda, PT Chandra Asri, bagian humas, dan administrasi perusahaan.

“Kami juga telah memeriksa pejabat intelijen, mulai dari kasi intel Polda, kasat intel Polres hingga Polsek. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada kepolisian, baik secara tertulis, lisan, maupun melalui telepon. Hal itu yang menyebabkan aksi penggerudukan terjadi di PT Chengda,” bebernya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas kejadian ini untuk segera membuat laporan ke polisi. “Kalau ada dampak atau kerugian akibat insiden ini, masyarakat bisa langsung membuat laporan resmi,” tegasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top