LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan pelayanan permohonan Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kaduagung Tim, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun, pelayanan permohonan paspor ini dilaksanakan setiap hari Kamis.
Salah seorang pemohon paspor, Maryati mengungkapkan pelayanan pembuatan paspor yang dilakukan di MPP Lebak sangat membantu dari segi waktu maupun biaya.
“Pelayanannya pun di sini sangat baik, petugasnya ramah-ramah dan memberikan informasi yang sangat jelas tentang persyaratan maupun biaya paspor,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan pelayanan permohonan paspor ini tidak hanya di MPP Kabupaten Lebak.
“Kami (Imigrasi Serang) juga memberikan pelayanan paspor di MPP yang berada di Kabupaten Pandeglang setiap hari Senin,” katanya.
Ia menuturkan pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Banten dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna meningkatkan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Hendar Setiawan menjelaskan untuk pelayanan Paspor di MPP Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor.
“Di sana tidak melayani permohonan paspor rusak dan hilang. Untuk mendapatkan layanan paspor di MPP tersebut, pemohon wajib mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa di download melalui Play Store di Androit maupun App Store di IOS,” pungkasnya.***