SERANG, EKBISBANTEN.COM – Denpom III/4 Serang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda di Kota Serang bernama Fahrul Abdilah meninggal dunia.
Rekonstruksi tersebut digelar di Halaman Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang pada Rabu (14/5/2025) mulai pukul 11.30 WIB.
Pantauan Ekbisbanten.com di lokasi, para tersangka oknum TNI yakni Pratu MI dan Pratu FS tampak dihadirkan menggunakan baju berwarna kuning. Sementara dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil JH dan MS menggunakan baju berwarna oranye.
Selain itu, juga hadir para saksi. Adapun, terdapat 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Tampak pihak Denpom telah memasang batas-batas penanda area yang digunakan sebagai lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setidaknya, ada 2 titik penanda area di mana adegan penting dalam kasus pengeroyokan itu terjadi.
Dikutip dari keterangan resmi Penerangan Korem 064/Maulana Yusuf, rekonstruksi tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saksi-saksi sudah lengkap dan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta pemeriksaan terhadap para tersangka,” tulisnya.
Dalam keterangan itu juga disebutkan saat ini penyidik telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Dalam hal ini Danrem 064/MY telah mengeluarkan keputusan perpanjangan penahanan 30 hari,” jelasnya.
Selain itu, dituliskan sebelumnya pada tanggal 29 April 2025 telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban atas izin dari pihak keluarga.
“Saat ini penyidik masih menunggu surat hasil otopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara. Penyidik secara berkala juga telah memberikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga,” terangnya.
Lebih lanjut, diterangkan kejadian TKP di depan Bank banten dan Kontrakan 27 Cipocok sesuai pasal 64 KUHP mengatur tentang “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling) sehingga dijadikan 1 berkas.
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya setelah berkas lengkap akan dikirim ke oditur militer II-7 Jakarta,” tukasnya.
Hadir dalam rekontruksi yaitu Danrem 064/MY, Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kajati Jakarta, tim asistensi penyidikan dari Puspomad dan Pomdam III/Slw serta dari pihak penyidik dari Polresta Serang.***