40 Persen Pengajuan KPR Bersubsidi Ditolak karena SLIK Bermasalah, Ini Solusi dari OJK

| Rabu, 14 Mei 2025

| 11:36 WIB

OJK banten
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Banten, Adi Dharma. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan, sebanyak 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi ditolak karena skor kredit buruk, yang sering disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol (pinjaman online).

Permasalahan tersebut menyebabkan banyak calon pembeli rumah subsidi kesulitan mendapatkan pembiayaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Banten Adi Dharma angkat bicara.

Menurut Adi, pihaknya hanya melaksanakan pengawasan terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan tidak bisa melakukan intervensi terhadap perbankan yang memberikan pembiayaan.

“Kita hanya mengelola engine namanya SLIK, kalau ada masalah di bank A misalnya, hanya bank tersebut yang bisa merubah SLIK yang bermasalah,” ujarnya.

Adi menjelaskan, kewenangan OJK dalam mengelola SLIK berkaitan dengan sistem yang berjalan, misalnya jika terjadi kendala pada sistem tersebut maka OJK yang akan membenahi trouble tersebut.

“Kalau merubah SLIK nasabah tentu tidak bisa itu kaitannya dengan Bank terkait, dan kembali lagi harus ada pelunasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adi mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam melakukan pembayaran kepada perbankan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.

“Jadi kalau yang 40 persen tadi ingin baik, silahkan perbaiki dan lengkapi kekurangan di perbankan terkait, saya kira bank juga akan memberikan keringanan selama masih win-win solution,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top