Pelaku Pengeroyokan di Kota Serang Diamankan Polisi, Oknum TNI Jalani Pemeriksaan Terpisah

| Minggu, 20 April 2025

| 11:45 WIB

Pelaku pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Para pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan pengeroyokan hingga berujung maut terhadap Fahrul Abdilah (29) kini telah diamankan.

Dari empat terduga pelaku, dua orang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dua lainnya dari masyarakat sipil.

Dua oknum TNI tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Detasemen Polisi Militer III/4 Serang. Sementara dua tersangka sipil ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin pada Minggu (21/4/2025). “Dua pelaku sipil sudah kami tahan, sementara dua oknum TNI ditangani oleh Denpom,” katanya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Salahuddin menuturkan, insiden bermula dari kesalahpahaman saat berkendara, tepatnya saat para pelaku dan korban melintas dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank bjb.

Ia mengatakan, sesampainya di depan Bank bjb tepatnya di samping Bank Banten, terjadi cekcok antara saksi dan para pelaku. Korban yang saat itu mencoba melerai justru menjadi sasaran amukan keempat pelaku tersebut.

“Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, tapi kami masih mendalami lebih jauh penyebabnya hingga terjadi kekerasan bersama-sama ini,” ungkap Salahuddin.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala. Rekan korban segera membawanya ke RS Sari Asih Serang untuk pertolongan pertama.

Karena keterbatasan biaya, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Banten. Setelah dua hari dilakukan perawatan, Fahrul Abdilah dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat ini korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Kabupaten Lebak, pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.

Lebih lanjut, Salahuddin mengatakan terkait pelaku MS diketahui merupakan mahasiswa asal Kecamatan Cipare, sementara JH adalah karyawan BUMN yang tinggal di Kelurahan Sumur Pecung.

“Keduanya sudah resmi ditahan dan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top