SERANG, EKBISBANTEN.COM – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial TRF (44) ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Ia ditangkap atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Modus yang dilakukan yakni tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.
Akan tetapi, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait kejadian tersebut.
“Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Saat itu Tersangka TRF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON,” ungkapnya.
Adapun, lanjutnya, cek itu merupakan pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor, yang pemesanannya dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA.
“Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA,” kata Kombes Pol Dian.
Atas perbuatannya, Kombes Pol Dian mengungkapkan tersangka TRF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya.*