Korupsi Pengelolaan Sampah, Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman Ditahan Kejati Banten

| Selasa, 15 April 2025

| 19:17 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada DLH Kota Tangsel tahun 2024 dengan kontrak senilai Rp75 miliar. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada DLH Kota Tangsel tahun 2024 dengan kontrak senilai Rp75 miliar.

Wahyunoto Lukman resmi ditahan Kejati Banten pada Selasa (15/04/2025) dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 15 April 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanggerang Selatan yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di Kantor Kejati Banten.

Rangga mengatakan, WL ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat pelaksanaan pekerjaan, WL terlibat langsung dengan Kasi Persampahan DLH Tangsel Zeki Yamani untuk menentukan titik buang sampah yang tidak sesuai kriteria.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemprosesan tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Dengan demikian, perbuatan tersangka pada saat ini dikenakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, Undang-undang Nomor 3199 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang 2021 atas perubahan Undang-undang 3199 junto pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP terhadap tersangka WL, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas IIB Pandeglang terhitung hari ini, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025,” sambung Rangga.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Banten sudah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).

Syukron Yuliadi Mufti merupakan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Syukron Yuliadi Mufti ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus).**

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top