Demokrat Nilai Penghapusan Tunggakan Pajak Upaya Pemprov Banten Tingkatkan PAD dan Kesadaran Masyarakat

| Senin, 14 April 2025

| 17:35 WIB

EKBISBANTEN.COM – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Banten Taufik Arahman angkat bicara terkait Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni soal penghapusan tunggakan dan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah dimulai empat hari lalu atau tanggal 10 April 2025.

Kebijakan tersebut menuai banyak perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, lantaran kebijakan yang dianggap meringankan beban masyarakat itu dalam praktiknya diduga masih ada oknum-oknum yang nakal atau yang sering disebut calo.

Disisi lain juga, kebijakan itu dianggap tidak adil karena tidak ada kompensasi terhadap masyarakat yang selalu taat membayar pajak kendaraannya setiap tahunnya.

Taufik Arahman mengapresiasi kebijakan tersebut dirinya mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan syarat masyarakat membayar pajak tahun saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah menunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini kata Taufik Arahman, masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya sangat antusias membayar pajak. Lantaran mendapat keringanan.

Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, Taufik mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari sektor Pajak kendaraan.

“Wajib pajak menggunakan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah dalam hal ini Pajak, dan itu secara otomatis PAD mengalami peningkatan,” kata Taufik kepada wartawan.

Politisi Partai Demokrat juga mengatakan, kebijakan itu juga dalam upaya mengukur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten di tahun mendatang.

“Ini juga upaya untuk memvalidasi kendaraan masih ada atau memang sudah tidak ada, sehingga Pemprov Banten dapat mengukur APBD tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Kata Taufik, kebijakan yang hanya berjalan dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 ini juga dalam upaya Pemprov Banten membangun tradisi taat membayar pajak.

Disisi lain, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Taufik Arahman juga meminta Pemerintah Provinsi Banten memperhatikan masyarakat yang selalu taat pajak dalam upaya mencegah terjadinya moral hazard.

“Pemprov juga harus memperhatikan untuk juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar untuk mencegah terjadinya penurunan disiplin membayar pajak,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top