SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ratusan warga menyerbu Kantor Samsat Kabupaten Serang untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Pantauan Ekbisbanten.com, Kamis (10/4/2025) pukul 08.00 WIB, kepadatan di Kantor Samsat Kabupaten Serang sudah terjadi.
Diketahui, hari ini merupakan hari pertama penerapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut rencana, program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Salah satu warga Petir, Kabupaten Serang, Umrin mengaku sangat antusias mengikuti program dari Pemprov Banten.
Hal itu lantaran dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
“Ini kali pertama saya ke sini, ternyata sangat ramai. Banyak warga yang juga ingin memutihkan pajak kendaraannya,” ungkapnya.
Umrin menjelaskan dalam pendaftaran pemutihan pajak, sangat ketat. Dibutuhkan persyaratan atau berkas pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor.
“Persyaratannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi, Surat kuasa, jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan,” katanya.
Selain syarat berkas tersebut, ia mengungkapkan harus membawa uang tagihan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025.
“Tadi saya antre 1 jam, untuk bertemu petugas Samsat. Saat bertemu, saya diminta melengkapi persyaratan dulu. Baru nanti bisa diproses untuk pemutihan kendaraanya,” tukasnya.*