Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Gubernur Banten Ajak Semua Pihak Berkolaborasi

| Rabu, 9 April 2025

| 17:51 WIB

Gubernur Banten
(FOTO: DOK. BIRO ADPIM).

EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama semua pihak. Menurutnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, negara hadir melayani masyarakat.

Hal itu diungkap Andra Soni usai melakukan kunjungan ke Kantor Jasa Raharja Jl HR Rasuna Said Kav. C2, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Dikatakan, untuk tingkat kepatuhan membayar pajak ada datanya semua. “Yang kita butuhkan adalah kolaborasi semua antar pihak Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota,” ucapnya.

“Karena ini tugas tanggung jawab kita, negara harus hadir melayani masyarakat,” tambah Andra Soni.

Masih menurut Andra Soni, Jasa Raharja merupakan mitra Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, red).

Dari Jasa Raharja, didapatkan data terkait dengan tugas menurunkan jumlah kecelakaan, potensi pendapatan terkait dengan jumlah kendaraan, tugas bersama dalam pembinaan wajib pajak, dan penghargaan-penghargaan atas ketertiban membayar pajak.

Dijelaskan, Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Ibukota Jakarta, wilayah aglomerasi jumlah kendaraan di Provinsi Banten pasti banyak.

Semakin hari, jelas Andra Soni, infrastruktur Provinsi Banten semakin baik serta terjadi peningkatan jumlah kendaraan. Tinggal bagaimana ketertiban atau kedisiplinan masyarakat biasanya hanya bertahan satu tahun.

“Ini harus kita pikirkan solusinya. Dengan masyarakat kita harus berkolaborasi, bukan menindak. Tugas kita bukan menindak, tugas kita membina,” terangnya.

Dalam paparannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, terkait kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak Provinsi Banten, pada prinsipnya Jasa Raharja bisa mengikuti.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/ 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Jasa Raharja bisa mengikuti kebijakan daerah,” ungkapnya.

Diakui Rivan, Jasa Raharja sebelumnya belum pernah melakukan hal itu. Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan pelayanan Jasa Raharja sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakat.

“Jasa Raharja terus menjalin kerjasama dengan semua pihak dalam menurunkan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top