7 Provinsi Masih Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025, Ini Daftarnya

| Selasa, 8 April 2025

| 09:16 WIB

Pajak Kendaraan
Pengecekan pajak kendaraan bermotor. (FOTO: DOK. BIRO ADPIM).

EKBISBANTEN.COM – Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia masih memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan di bulan April 2025.

Adapun program diskon dan pemutihan pajak ini ditujukan untuk memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan pengampunan atau bahkan penghapusan tunggakan pajak dan denda terkait keterlambatan pembayaran.

Berikut daftar tujuh provinsi yang masih menawarkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan hingga April 2025:

  1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengumumkan pemberian pajak progresif sampai 31 Desember 2025.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

  1. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Pemprov Riau juga merinci bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku.

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja. Catatan penting lain, Pemprov Riau menaikkan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

  1. Kepulauan Riau

Pemprov Kepri memberikan diskon pajak PKB sebesar 13,94% dan BBNKB 39,75% usai penerapan opsen. Bapenda Kepri pada Januari lalu mengumumkan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

  1. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat mengumumkan adanya program pemutihan pajak kendaraan sebagai hadiah lebaran. Program ini berlaku mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025.

Selama periode itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapuskan semua tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

  1. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah juga kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan. Pogram ini mulai berlaku tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

  1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan potongan 12,15% terhadap pokok PKB dan 37,25% terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Provinsi Banten sudah memberlakukan opsen sejak 5 Januari 2025.

  1. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan diskon PKB mencapai 25% yang berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan sampai Juni 2025.

Itu daftar provinsi yang masih menawarkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan April 2025. Yuk manfaatkan momen ini.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top