SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan itu diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pegawai pemerintahan.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Banten akan mengeluarkan surat edaran sebagai dasar aturan resmi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai terkait.
“Arahan Gubernur terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu akan kita perkuat dengan surat edaran,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).
Nana menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.
Pada dasarnya, kata Nana, kendaraan dinas harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan kedinasan.
“Itu memang diatur dalam UU ASN dan disiplin kepagawaian terkait dengan jabatan yang didalamnya kendaraan operasional dan kendaraan jabatan,” katanya.
Selain itu, Nana juga menegaskan untuk kendaraan dinas yang diperuntukan untuk operasional harus berada di kantor OPD selama libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025.
“Kalau statusnya kendaraan operasional itu harus di kantor, sedangkan untuk kendaraan dinas jabatan itu dikembalikan kepada pegang kendaraan agar diamankan dengan baik,” imbuhnya.
Nana juga menyampaikan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan penataan aset di setiap masing-masing perangkat daerah, termasuk kendaraan dinas.
“Kita sedang tata dengan masif dan secara berkala serta memastikan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.***