EKBISBANTEN.COM – Distribusi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan mulai dilakukan oleh pemerintah pada hari ini, Senin (17/3/2025). Adapun, total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah yakni mencapai Rp49,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan pemberian THR ini tidak akan dipotong pajak. Artinya, tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan akan diberikan 100 persen.
Aturan soal THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada (7/3/2025).
“Total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun dan ASN daerah Rp 19,3 triliun,” kata Suahasil, dalam konferensi pers APBN KITA.
Secara rinci, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Adapun, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Selain kelompok yang berhak mendapatkan THR, alam PP No. 11 Tahun 2025, dimuat kelompok ASN, TNI, Polri yang tidak berhak atas THR. Kelompok tersebut diantaranya:
- ASN, TNI, dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***