SERANG, EKBISBANTEN COM – Pengamat Politik dan Pakar Hukum Tata Negara, sekaligus Founder Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk bekerja lebih ekstra dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurutnya, apabila penyelenggara dalam hal ini Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik, dan melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan baik dan cermat, tidak akan terjadi PSU di Kabupaten Serang.
Ia menjelaskan pengawasan yang ketat sangat penting guna meminimalisir potensi kecurangan yang dapat berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bawaslu harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan maksimal dan dapat mengatisipasi kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran, kemungkinan pasti tidak akan terjadi pemungutan suara ulang,” kata Yhannu, Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut, kata Yhannu, Bawaslu Kabupaten Serang tidak menganggap pelanggaran yang terjadi sebagai masalah serius, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang menilainya sebagai pelanggaran berat hingga memutuskan PSU.
“Ini lucu oleh Bawaslu dianggap tidak ada persoalan tapi kemudian ketika sidang MK dianggap ada persoalan, itu menunjukan ketika kemarin di Pilkada serentak Bawaslu tidak optimal,” ujarnya.
Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan Bawaslu dalam Pilkada serentak. Yhannu juga mempertanyakan bagaimana MK di Jakarta bisa mendeteksi pelanggaran di Kabupaten Serang, sedangkan Bawaslu setempat justru tidak mengetahuinya.
“Kok bisa Mahkamah Konstitusi pusat di Jakarta bisa mengetahui ada persoalan di Kabupaten Serang, tetapi Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengetahui sanksi,” tambahnya.
Karena itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru.
“Evaluasi ini bisa dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika ada dugaan ketidakprofesionalan,” terangnya.
Ia juga meminta Bawaslu meningkatkan pengawasan PSU dan lebih serius dalam menangani setiap laporan.
“Jika Bawaslu tetap bekerja seperti sebelumnya, Pilkada bisa kembali gagal bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” tukas Yhannu.*