SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melaksanakan evaluasi badan adhoc menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan pihaknya sedang melakukan proses evaluasi dan aktivasi pengawas pemilu (adhoc) di tingkat TPS, Desa hingga Kecamatan.
“Rencana kita akan lakukan evaluasi diakhir bulan ini semuanya selesai. Kemarin sudah kita mulai proses evaluasi nya, sampai dengan besok, PKD nya nanti saya sampaikan, saya cek jadwal yah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
“Memang sementara kita lakukan untuk di Bawaslu sendiri untuk pengawas pemilu di tingkat Kecamatan kita akan evaluasi,” tambah Ari.
Selain itu, ia menjelaskan para badan adhoc juga ditanyakan terkait kesanggupan para pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan di PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Kalau ke saya yang konfirmasi sampai hari ini kan belum ada, cuman memang sudah ada juga yang kemudian mengonfirmasikan tidak bersedia untuk di PSU,” jelasnya.
Kemudian, ia memaparkan pihaknya juga belum mengkroscek data para adhoc itu bersedia kembali atau tidak untuk menjadi pengawas pemilu di PSU.
“Tapi, selama datanya belum kita croscek, kita belum cek yah, maksudnya apakah betul datanya dia tidak bersedia? Karena kita sampaikan juga untuk surat kesediaannya,” ucap Ari.
“Kalau tidak bersedia berarti kita memang harus segera ganti, pun ketika ada temuan, kinerja kemudian juga laporan dari masyarakat kaitan dengan kinerja atau bicara netralitas penyelenggara pemilu itu juga akan kami lakukan tindakan kalau memang ada bukti form dari pelapor,” paparnya.
Selain tidak bersedia menjadi pengawas pemilu di PSU, pihaknya juga akan mengganti badan adhoc yang kinerjanya tidak perform.
“Karena diakhir kita evaluasi semua yah, kalau bicara kinerja itu kaitan dengan bagaimana mereka masing-masing pengawas pemilu menyusun laporan form hasil pengawasan, apakah semuanya punya atau tidak? Kemudian, laporan dari masyarakat kaitan dengan posisi pada saat pemilihan kemarin,” terang Ari.
Ari mengaku, untuk saat ini hasil evaluasi para badan adhoc belum kelihatan, katanya, hasil evaluasi itu akan ditetapkan pada 14 Maret 2025.
“Besok seharusnya sudah mulai keliatan beberapa yang perlu kemudian lakukan. Karena prosesnya kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat baik itu mengundurkan diri ataupun ada laporan dan yang lainnya, kita akan melakukan pergantian,” katanya.
Adapun proses pergantian ini, lanjutnya dengan skema melakukan penunjukan atau juga skema kerjasama dengan lembaga pendidikan.
“Maka nanti ada kerjasama dengan lembaga pendidikan, pokoknya lembaga pendidikan itu yang kemudian menyediakan guru atau siapa, artinya yang penting memenuhi syarat, mau SD mau SMA,” pungkasnya.***