Beri Akses Pendidikan yang Adil, Furtasan Ali Yusuf Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

| Sabtu, 8 Maret 2025

| 14:35 WIB

Furtasan Ali Yusuf
Anggota Komisi X DPR RI, Prof. Furtasan Ali Yusuf. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.

Adapun dalam kebijakan tersebut terdapat empat jalur penerimaan murid baru diantaranya yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi (kepindahan orang tua).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Prof. Furtasan Ali Yusuf saat ditemui Ekbisbanten.com usai menghadiri pisah sambut Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten di Universitas Serang Raya (Unsera) pada Jumat (7/3/2025).

“Terkait penerimaan murid baru, dari Kementerian Dikdasmen sudah diluncurkan SMPB. Ada sedikit istilah pembeda saja, kalau yang lalu pakai zonasi yang sekarang diganti dengan domisili. Tetapi pada dasarnya tetap ada 4 jalur penerimaan diantaranya domisili, afirmasi, prestasi dan pindahan orang tua,” jelasnya.

Prof. Furtasan berharap implementasi kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia.

“Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan penerimaan peserta didik lebih transparan dan mampu mengakomodasi kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang tanpa menimbulkan ketimpangan akses pendidikan,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top