SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengimbau Rumah Makan terkait jam operasional dan melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk buka selama Ramadan.
Adapun imbauan itu berdasarkan surat edaran Bupati Serang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2025.
Plt Sekdis Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofyan, mengatakan himbauan kepada seluruh warung agar tidak beroperasi sebelum jam 4 sore.
“Kepada warung-warung makan, kios jamu, hotel dan vila, agar mereka mengikuti aturan, salah satunya untuk jam buka jam 4 sore baru bisa beroperasi, bisa juga untuk take away dari jam 2 siang,” katanya, Kamis (6/3/2025).
Ia mengatakan, apabila ada tempat rumah makan dan THM di wilayah Kabupaten Serang yang melanggar, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Kalau berkaca pada pengalaman tahun lalu, kita melakukan monitoring, kita monitoring dari serang barat sampai serang timur. Ketika mendapati warung makan yang buka, kita suruh konsumennya untuk pulang atau dibungkus,” ucap Ade.
“Aktivitas warung makan distop sampai jam yang sudah ditentukan. dan untuk barang dagangan tidak disita karena kita hanya sebatas peringatan dan himbauan agar mengikuti peraturan yang diberlakukan,” sambungnya.
Sementara, untuk THM ditutup selama Ramadan agar tidak beroperasi. Namun, jika THM tersebut beroperasi kembali maka pihaknya akan memberikan teguran bahkan pembongkaran.
“Kita ajukan untuk segera ditutup, tapi masih ada yang membandel. Kalo SOP kita, pertama surat himbauan, lalu teguran 1, 2, 3, prosesnya sekitar 13 hari, dan apabila masih membandel baru dilakukan penyegelan, dan apabila sudah disegel masih membandel baru dilakukan pembongkaran atau penyitaan,” pungkasnya.*