SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Artinya, Warga Kabupaten Serang bakal mencoblos ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati pilihannya. Pencoblosan ulang dilakukan imbas dari putusan MK pada Senin (24/2) lalu.
MK memberikan jangka waktu bagi KPU Kabupaten Serang mengadakan pemilihan ulang tak boleh lebih dari 60 hari sejak keputusan ditetapkan.
Terkait waktu pelaksanaan PSU, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi, memperkirakan pencoblosan ulang dilakukan pada tanggal 25 April.
“Itu perkiraan aja, menghitung 60 hari,” ungkapnya.
Berkaitan dengan waktu, ia juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk melakukan PSU di Pilkada Kabupaten Serang.
“Kalau dasar juknisnya kita belum dapat,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengatakan bakal ikut mengawasi jalannya PSU di Pilkada Kabupaten Serang.
“Pemerintah Provinsi Banten akan ikut mengawasi jalannya PSU, berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,” pungkasnya.*